JURNALIS.co.id – Berkas perkara empat tersangka korupsi pengadaan mesin pupuk dan pembangunan pabrik NPK oleh Perusda Kalimantan Barat akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Berkas keempat tersangka yang sudah dinyatakan lengkap tersebut adalah AP sebagai Direktur Perusda Kalbar, SBR Direktur PT Yuda Ayudia, HA, Direktur Trijaya Bangun Usaha, satu orang tersangka dari pihak eksternal berinisial Za.
Sementara berkas perkara milik tiga tersangka lainnya. Yakni ZU, Direktur Keuangan dan dua tersangka lainnya dari pihak eksternal masih terus dilengkapi penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 23 Januari 2024 lalu. Sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya saat ini masih terus dilengkapi.
Antonius menyatakan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara tiga tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga proses pelimpahan atau tahap dua akan dilakukan secara serentak.
“Selama proses penyidikan, kami sudah memeriksa 82 orang saksi dan enam orang ahli,” kata Kompol Antonius, Kamis (14/3/2024).
Antonius menjelaskan, terdapat dua kasus korupsi di Perusda Kalbar yang ditangani pihaknya. Pertama terkait penyalahgunaan pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD senilai Rp2,4miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD senilai Rp7,3 miliar.
“Berdasarkan hasil audit keuangan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dari kedua proyek tersebut,” ungkap Antonius.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, ada dua kasus korupsi proyek di Perusda Kalbar yang masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Pertama, pengadaan pemasangan serta pelatihan mesin pabrik dengan pagu anggaran sebesar Rp2,4 miliar lebih dan kedudukan pembangunan pabrik pupuk dengan pagu anggaran Rp7,3 miliar lebih.
Adhe menerangkan berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara dalam pelaksanaan proyek kedua proyek tersebut sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Adhe mengungkapkan, terdapat 82 saksi yang dimintai keterangan tersebut. 30 orang di antaranya terdiri dari Dewan Direksi Perusda, Badan Pengawas dan serta BPKAD.
Kemudian sepuluh orang pelaksana pekerjaan, empat orang ahli masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Keuangan Negara, Ahli Teknis dari Politeknik Pontianak dan Auditor BPKP RI Perwakilan Kalbar.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, lanjut Adhe, pada pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK Perusda Aneka Usaha Kalbar, ditemukan bahwa calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan.
Mereka mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada calon pemenang untuk membuat dokumen penawaran.
Selain itu, Adhe menambahkan, ditemukan pengaturan proses lelang pembangunan pabrik dan pengadaan mesin pabrik Pupuk NPK.
Begitu pula dengan pekerjaan pembangunan pabrik pupuk, tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan pengadaan mesin pabrik pupuk tidak selesai dilaksanakan. Serta pembayaran pekerjaan tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang.
“Bahkan ditemukan tidak dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan atas pembangunan pabrik pupuk dan pengadaan mesin yang tidak selesai tepat waktu,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1. Serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah Pasal 5, Pasal 79 ayat 1 dan Pasal 93 ayat 1.
Ade menyatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sementara. Ditemukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara. Di mana sebelumnya telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
Ketujuh tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (hyd)
Discussion about this post