JURNALIS.CO.ID – Akhir-akhir ini kenakalan anak dan remaja di Kota Pontianak kian mengkhawatirkan. Mereka terlibat berbagai aksi yang meresahkan Masyarakat. Bahkan tindak tanduk mereka sudah mengarah ke kriminalitas. Seperti tawuran, penganiayaan, pencurian, kejahatan seksual hingga Narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini, polisi sudah mengamankan 58 anak dan remaja yang terlibat berbagai aksi meresahkan.
Adapun aksi meresahkan yang melibatkan anak-anak dan remaja tersebut adalah berkelahi, balapan liar, penganiayaan, pencurian, membawa senjata tajam, melakukan pemerasan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta minum-minuman keras.
“58 anak dan remaja yang sebelumnya kami amankan, mereka semua terlibat tawuran,” kata Kombes Pol Adhe Hairiadi saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi bersama TNI, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Pontianak, kemarin.
Adhe menambahkan, sebagaimana catatan kepolisian, sejak 2023 hingga medio Maret 2024, ada 18 anak dan remaja yang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Dari belasan anak dan remaja yang ditetapkan sebagai ABH tersebut, lima diantaranya terlibat kasus penganiayaan. Satu anak terlibat kasus perlindungan anak. Tujuh anak terlibat kasus kepemilikan senjata tajam.
Kemudian satu anak terlibat kasus pencuri dengan kekerasan. Satu anak terlibat kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan ada dua anak yang terlibat kasus pencurian motor dan satu anak terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Melihat berbagai kenakalan anak-anak dan remaja tersebut, Adhe meminta kepada orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk memberikan sosialisasi, imbauan, arahan, pengaturan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap anak. Baik di rumah maupun di sekolah.
Adhe menyarankan, agar orangtua dapat memberlakukan jam malam bagi anaknya, maksimal pukul 22.00. Mengecek telepon genggam, memantau pergaulan anaknya dan mengecek rumah sendiri, apakah anak-anaknya ada menyimpan senjata tajam.
Adhe menegaskan, apabila kedepannya masih ditemukan adanya tawuran, balap liar, membawa senjata tajam, melakukan pencurian, penyalahgunaan narkoba dan pidana lainnya, maka polisi akan mengamankan anak-anak tersebut. Merapikan rambutnya, melakukan pemeriksaan dan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (hyd)
Discussion about this post