JURNALIS.CO.ID – Delapan Anggota Kepolisian Resor Kubu Raya diberi penghargaan karena berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram.
Penghargaan ini langsung diserahkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo usai memimpin Upacara Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di Lapangan Apel Polres Kubu Raya pada Senin, (18/3/2024).
Selain itu satu personel Polres Kubu Raya juga diberikan penghargaan atas kinerjanya dalam penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Polri yang merupakan bagian dari penyusunan laporan keuangan Polri.
Bukan hanya memberikan penghargaan terhadap anggota berprestasi, Kapolres Kubu Raya juga menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggota Polsek Sungai Raya.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan, lantaran anggota tersebut telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan yang jelas selama 30 hari berturut-turut.
Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen dalam memberikan pembinaan kepada personelnya.
“Reward dan punishment harus diberikan secara objektif,” kata Wahyu.
Wahyu berpesan, teruntuk seluruh personel agar bekerja dengan totalitas, ikhlas, dan kesungguhan. Setiap pekerjaan yang dilakukan dengan tulus, pasti akan mendapat apresiasi. Begitu juga dengan pelanggaran, suatu saat pasti akan ketahuan dan mendapat sanksi.
“Saya mengajak seluruh anggota untuk menjadi insan Bhayangkara sejati, melayani dengan Ikhlas. Melindungi dengan tulus, dan meninggalkan rekam jejak yang selalu dikenang di hati masyarakat,” tutup AKBP Wahyu. (hyd)
Discussion about this post