JURNALIS.CO.ID – Selain FK, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat juga menetapkan pelaku penggelapan pajak lainnya berinisial AY.
FK dan AY merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Meski berkas keduanya sudah sama-sama dinyatakan lengkap, namun tersangka AY hingga kini belum dilimpahkan ke Kejari Ketapang.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelejen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Kalbar, Agung menerangkan, tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Yakni tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Agung mengatakan, tersangka AY telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan pada 13 Desember 2024 agar tindak pidana perpajakannya yang saat ini ditangani PPNS Kanwil DJP Kalbar dihentikan.
“Permohonan penghentian penyidikan ini dilakukan tersangka. Karena yang bersangkutan sudah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi sebesar Rp1,7 miliar lebih,” kata Agung, Kamis (21/3/2024).
Agung menjelaskan, karena tersangka AY sudah melakukan pembayaran atas pokok dan sanksinya sebanyak empat kali lipat, dan atas permohonan penghentian yang diajukannya. Maka pihaknya akan mengusulkan ke Menteri Keuangan agar perkara dihentikan atau di SP3.
Berdasarkan usulan tersebut, lanjut Agung, Menteri Keuangan akan mengajukan usul ke Kejaksaan Agung agar perkara dengan tersangka AYÂ dihentikan. Dengan alasan yang bersangkutan sudah melakukan membayar atas pokok dan sanksinya.
“Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu usulan penghentian perkara ini. Semoga disetujui dan segera diterbitkan surat penghentian penyidikannya,” ucap Agung.
Agung menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, pihaknya selalu mengedepankan asal ultimum remedium. Dimana hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Agung menuturkan, penindakan hukum atau penerapan pidana kepada pelaku penggelapan pajak dilakukan untuk memberikan efek getar dan pendidikan kepada wajib pajak di Kalimantan Barat supaya senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan. (hyd)
Discussion about this post