JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Kubu Raya mengamankan empat pasangan di luar nikah yang sedang berdua-duaan di dalam kamar penginapan, Sabtu (23/3/2024) malam.
Saat diperiksa, keempat pasangan tersebut tidak dapat menunjukan buku nikah yang sah. Mereka langsung diamankan dan digiring ke Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Muchamad Shopian mengatakan, patroli kali ini dilakukan bersama dengan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Dalam pelaksanaan kegiatan, polisi melakukan pemeriksaan di sejumlah penginapan dan hotel. Hasilnya, empat pasangan di luar nikah berhasil diamankan.
“Untuk pasangan diluar nikah yang diamankan ini, akan diproses sesuai dengan aturan hukum,” tegas AKP Shopian.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, Operasi Pekat 2024 sudah dimulai sejak 21 Maret hingga 3 April 2024.
Ade menjelaskan, Operasi Pekat 2024 menargetkan beberapa aktivitas-aktivitas masyarakat yang meresahkan. Seperti, perjudian, prostitusi, premanisme, minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
“Seperti malam kemarin, kami melakukan razia di beberapa penginapan dan hotel dengan tujuan mencegah penyalahgunaan tempat maupun mencegah terjadinya tindak pidana prostitusi,” kata Ade.
Ade mengimbau, kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan memberi informasi jika mengetahui ada aktivitas masyarakat yang meresahkan dan mencurigakan. (Hyd)
Discussion about this post