JURNALIS.CO.ID – Kepemimpinan Herman sebagai Pj Bupati Indragiri Hilir dinilai sangat buruk dan cenderung arogan. Hal itu diungkapkan para aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (Inhil) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dalam aksi itu, Aliansi Masyarakat meminta agar Kemendagri segera mencopot Herman sebagai penjabat (Pj) Bupati Inhil yang saat ini menjabat.
Koordinator Lapangan Aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Inhil, Rimario Anca, mengatakan, kepemimpinan Herman sebagai PJ Bupati Inhil sudah tidak sehat, karena sudah mengarah pada kampanye politik atau mengedepankan sosialisasi pribadi, bukan mengedepankan sosialisasi program-program Pemerintah.
Lebih parah lagi, Rimario menuturkan bahwa kebijakan Herman sebagai PJ Bupati Inhil terkait penggusuran pedagang “dayang suri dan kelapa gading” dilakukan secara serampangan tanpa sosialisasi dan solusi. Bahkan langsung menghakimi dan menyatakan tempat maksiat.
“Ini yang menjadi amarah para pedagang karena wisata kuliner yang sudah puluhan tahun di bawah naungan disperindag Inhil ini malah menjadi penggusuran tanpa adanya diskusi kepada para pedagang yang baru terlepas dampak covid-19,” jelas Rimario.
Rimario dalam orasinya juga menyatakan PJ Bupati Inhil semaunya sendiri alias arogan dalam menjalankan program Pemerintah yang dibuat oleh Kepala Daerah sebelumnya, dimana program yang telah baik dan sistematis (aturan) tidak dilaksanakan oleh PJ Bupati Inhil. Dia juga tidak menjaga hubungan yang harmonis menjelang Pilkada Serentak dengan selalu mengedepankan sifat otoriter dan egois.
“PJ Bupati Inhil juga berani secara langsung menyampaikan pada pidato atau diskusi dengan masyarakat, terkait kebijakan kontradiktif yang berakibat lambatnya program pemerintah ke masyarakat,” tandasnya.
Rimario lantas menyebut sejumlah yang menunjukkan sikap semena-mena Herman selaku PK Bupati Inhil, diantaranya:
Perekrutan pendamping desa yang merupakan program unggulan Pemda Inhil, sudah berjalan selama 20 tahun (Desa mandiri – DMIJ) yang pada setiap Januari tiap tahunnya sudah bisa berjalan, saat ini terhambat programnya karena menunggu persetujuan PJ Bupati Inhil untuk menentukan siapa orang yang menjadi pendamping program tersebut, serta tanpa adanya prosedur rekrutmen yang jelas.
“Sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan selama ini yang tertuang dalam ketentuan yang belaku (Perbup dan Juknis Program),” jelas Rimario.
Rimario juga menuturkan Herman selalu mengancam aparatur pemerintah yang tidak mengikuti keinginannya, dengan ancaman akan diganti atau mutasi dengan langsung, bukan mengedepankan etika birokrasi.
“Hal ini menimbulkan lemahnya motivasi dan etos kerja aparartur pemerintah dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Rimario (*)
Discussion about this post