
JURNALIS.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada pegawai tepat waktu.
Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan, sudah ada standarisasi, sistem dan mekanisme yang mengatur tentang pemberian tunjangan THR.
“Perusahaan apapun, selama masih beroperasi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR ke pegawainya. Ini sudah diingatkan pemerintah,” tegas Heri Mustamun, Selasa (26/3/2024).
Heri menegaskan, terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan, mestinya jauh-jauh hari, perusahaan sudah mempersiapkannya.

“Pemerintah daerah harusnya memberikan imbauan dan pengawasan terkait kewajiban perusahaan memberikan THR ke pegawainya,” lugas politisi Golkar ini.
Sebagaimana diketahui, pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1). Disampaikan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tiba.

Soal sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024, ternyata cukup berat. Mulai sanksi denda, pembekuan kegiatan usaha sampai sanksi pidana.
Hal tersebut merujuk dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024. Secara tegas menyampaikan, sanksi kepada perusahaan pelanggar pembayaran THR Keagamaan.
“Jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksinya. Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” kata Heri.
“THR Idul Fitri 2024 ini paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemenaker menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen,” demikian Heri Mustamin. (Lov)





Discussion about this post