JURNALIS.co.id – Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Anggota Polsek Benua Kayong terhadap Rp (22), terduga pelaku pencurian kini masuk babak baru. Saat ini, pihak keluarga korban sudah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga para tersangka.
Kesepakatan tersebut diketahui setelah beredar kabar di masyarakat. Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga dari tiga orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi Wawan Darmawan membenarkan, kalau sudah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dengan para keluarga tersangka.
“Perdamaian sudah dilaksanakan di Polres Ketapang, kebetulan saya sebagai mediator. Dihadiri juga Kapolsek, Kades, RT dan kedua belah pihak,” kata AKP Wawan, Selasa (26/03/2024).
Wawan bilang, perdamaian bermula ketika kedua belah pihak datang ke Polres Ketapang untuk dimediasi. Ia kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalbar, meneruskan permintaan tersebut. Selanjutnya dilakukan mediasi pada 24 Februari 2024 lalu.
“Sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak. Meskipun demikian, tidak serta merta langsung menghentikan penyidikan yang dilakukan. Damai bukan berarti pencabutan pengaduan dan kasus dihentikan,” jelas Wawan.
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan tiga orang tersangka itu, hingga saat ini masih ditangani Polda Kalbar. Sehingga ia tidak mengetahui, apakah proses kasus tersebut lanjut atau tidak.
“Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar, untuk memberikan tanggapan. Tersamuk hasil autopsy, juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda,” demikian AKP Wawan. (Lim)
Discussion about this post