JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Kubu Raya meringkus kurir Narkoba antar kabupaten. Dua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Satu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Kota Pontianak, Kamis (28/3/2024) subuh.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya, Ajun Inspektur Satu Ade Ardiansyah membenarkan, info penangkapan tersebut. Ia mengungkap, dua pelaku berinisial AM dan AR, warga Kabupaten Sanggau.
“Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil dari arah Kabupaten Sanggau menuju Kota Pontianak,” kata Aiptu Ade, sesaat lalu.
Ade menerangkan, dari penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 51 gram, lima butir pil ekstasi dan sepuluh butir pil H5.
“Dari interogasi, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Pontianak,” beber Ade.
Ia melanjutkan, dari keterangan kedua pelaku, anggota kembali melakukan penyelidikan. Plaku ketiga yakni AF berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Pontianak.
Ade menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post