JURNALIS.CO.ID – Tiga orang pemain judi remi box, kocar-kacir melarikan diri ketika akan ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya.
Meski berusaha melarikan diri, ketiga pemain judi tersebut berhasil ditangkap polisi. Mereka saat ini tengah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, pada Minggu 24 Maret 2024 malam lalu, Anggota Satreskrim melakukan Operasi Pekat.
Saat itu, lanjut Ade, anggota mendapat informasi dari masyarakat, mengenai kegiatan perjudian di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.
“Dari informasi itu, anggota bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengintaian. Ternyata informasi itu benar, bahwa di rumah tersebut terlihat sekelompok orang yang tengah asyik bermain judi,” kata Aiptu Ade, Sabtu (30/3/2024).
Ade menuturkan, setelah memastikan informasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Seorang pemain judi yang ada di dalam rumah langsung melarikan diri.
Sementara tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Ade mengungkapkan, ketiga pemain judi itu adalah SF (39), SN (53) dan SO (40). Dari ketiga pelaku, disita barang bukti dua pasang kartu remi box sudah dipakai serta uang tunai Rp140 ribu.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” tegas Ade. (hyd)
Discussion about this post