JURNALIS.CO.ID – Seorang pria berinisial M alias DA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kubu Raya pada Kamis (11/4/2024) lalu. Ia adalah kurir Narkoba antar provinsi.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan, jika Anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba jaringan antar provinsi.
Pelaku M alias DA (22) ditangkap Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, ia hendak mengirim paket Sabu ke salah satu travel jalur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan paket Sabu di dalam boneka,” kata Aiptu Ade.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku, ia merupakan kurir Sabu. Sementara barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial AB, warga Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku mengaku, sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” ucap Ade.
Dari pengakuan pelaku, Sabu seberat 32 garam dibeli SI seharga Rp400 ribu. Dan rencananya, oleh pemesan Sabu akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta.
Ade mengungkapkan, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya.
“Pengakuan pelaku, ia baru kali pertama menjadi kurir,” kata Ade.
Ade melanjutkan, pengungkapan kali ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Kubu Raya dalam menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu antar Provinsi melalui jalur darat.
Ade menyatakan, hal itu merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya. (hyd)
Discussion about this post