JURNALIS.CO.ID – Polisi akhirnya membeberkan motif, WJ alias Wandi Jasah yang nekat menghabisi nyawa mantan istrinya, Fitri Amaliah di dalam kamar rumah orang tuanya di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 16 April 2024.
Wandi tega menghabisi nyawa mantan istrinya itu, karena tersulut emosi setelah mendengar kata-kata tidak pantas yang diucapkan korban kepada dirinya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, setelah pelaku datang menyerahkan diri ke Markas Polres Kubu Raya, penyidik langsung bekerja untuk mendalami keterangan yang bersangkutan.
Wahyu menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku, pada Selasa 16 April 2024, korban Fitri Amalia menghubungi pelaku, jika dirinya dari Ketapang akan ke datang menemui mantan suaminya di rumah orang tuanya (orang tua pelaku) di Jalan Adisucipto, Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Wahyu melanjutkan, sebagaimana pengaku pelaku, tujuan korban datang menemuinya ingin meminta uang sebesar Rp 2,5 juta untuk membayar hutang dan cicilan motor.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, korban tiba di rumah mantan suaminya. Namun saat itu pelaku tidak berada di rumah. Mereka baru bertemu sekitar pukul 12.00,” kata Wahyu, Kamis (18/4/2024).
Wahyu menambahkan, saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk ngobrol di dalam kamar. Saat itulah keduanya terlibat cekcok.
“Pengakuan pelaku, korban minta uang. Namun pelaku tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tidak memiliki uang. Terjadilah percekcokan. Yang membuat pelaku sakit hati, ada kalimat tidak pantas yang diucapkan mantan istrinya,” terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, karena sudah terlanjur emosi, pelaku akhirnya kalap. Ia mencoba membunuh korban dengan mencekik leher mantan istrinya yang saat itu sedang berbaring di kasur.
“Ketika dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencengkram pergelangan tangan pelaku. Pelaku melihat kipas angin lalu mengambil kabel dan melilitkannya ke leher korban.
Melihat korban sudah dalam kondisi sudah susah bernafas, lanjut Wahyu, pelaku lalu melepaskan lilitan kabel di leher. Sementara korban yang saat itu dalam kondisi lemah, terjatuh ke lantai
Di dalam kamar, pelaku menemukan sebilah pisau kecil di atas lemari. Karena sudah tersulut emosi, pelaku lalu menusukan pisau tersebut ke bagian leher dan tenggorokan korban.
“Jadi pisau ini memang sudah ada di atas lemari. Dan memang dari keterangan pelaku, dirinya tidak pernah berencana membunuh korban. Itu terjadi karena spontanitas,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, setelah membunuh korban, pelaku pamit kepada orang tuanya lalu pergi meninggal tempat kejadian menuju kediaman sepupunya di Jalan Putri Candra Midi, Kecamatan Pontianak Kota.
“Sore, tidak lama setelah kejadian. Pelaku bersama keluarganya datang ke Polres Kubu Raya menyerahkan diri,” ungkap Wahyu.
Wahyu menuturkan, dari pengakuan pelaku, meski sudah bercerai, korban selalu meminta uang kepada dirinya untuk membayar hutang dan membayar cicilan kredit motor.
“Untuk hasil visum, penyebab kematian korban karena kurangnya suplai oksigen yang masuk ke dalam paru-paru, mengakibatkan pecahnya pembuluh darah pada paru-paru. Dikarenakan adanya tekanan pada leher korban, yakni luka tusukan” terang Wahyu.
Wahyu bilang, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post