JURNALIS.CO.ID – Sempat buron selama lima bulan, AL, pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi mengatakan, AL ditangkap di toko di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 25 April 2024. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan.
Dumaria menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, barang-barang yang diembat dalam rumah, yaitu satu unit kulkas dua pintu, satu unit kompor tanam, satu unit heksos, satu buah tabung gas 5 kg, tabung gas 3 kg, satu unit heater, toren air penguin kapasitas 2.000 liter dan satu unit TV LG 42 inch.
“Pengakuan pelaku, sebagian barang bukti sudah dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata AKP Dumaria, Jumat (26/4/2024).
Sebagaimana hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu teralis luar. Kemudian merusak pintu belakang rumah, lalu masuk ke dalam dan mengambil barang milik korban.
“Pelaku mengaku barang-barang milik korban diangkut menggunakan mobil jenis pick up yang sudah disiapkan,” ungkap Dumaria.
Dumaria menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama sembilan tahun. (hyd)
Discussion about this post