JURNALIS.CO.ID – Pencuri di rumah kosong di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur pada 9 April 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku bernama Hendra alias Hen alias Kacong.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Raden Petit Wijaya mengatakan, sebagaimana laporan korban, rumahnya telah dibobol pencuri. Satu unit telepon genggam serta perhiasannya raib.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dengan menganalisa rekaman kamera pengintai atau CCTV dan mendalami telepon genggam milik korban yang hilang.
Dari penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan telepon genggam milik korban dari seseorang di Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Dari pengakuan penadah, handphone itu ia terima dari Hendra alias Hen alias Kacong, warga Gang Darma Putra, Jalan Darma Putra, Kecamatan Pontianak Utara.
“Berbekal informasi itu, Anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya,” kata Petit, Rabu (1/5/2024).
Diinterogasi, pelaku mengaku, sebelum beraksi ia terlebih dahulu memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Yakni dengan cara berpura-pura bertamu. Setelah dirasa aman, ia lalu merusak pintu depan dengan pahat besi.
“Pelaku ini penjahat kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post