
JURNALIS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2024, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, 7 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Wilayah 3 KPK RI, Brigjend Pol Bahtiar Ujang Purnama, Pj Gubernur Kalbar, Harisson dan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto. Hadir pula para pimpinan daerah kabupaten kota beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. Sekda Ketapang, Alexander Wilyo hadir mewakili Bupati Ketapang.
Pj Gubernur Kalbar pada sambutannya menyampaikan, pihaknya memberikan dukungan serta komitmen yang besar terhadap program KPK dalam upaya pemberantasan korupsi secara terintegrasi di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
“Tidak ada keraguan bagi kami, sesuai kapasitas yang kami miliki untuk secara tegas, memberikan sanksi keras terhadap siapa saja yang terbukti melakukan praktek korupsi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada organisasi perangkat daerah,” tegas Harisson.

Oleh karena itu, Harisson pun mengingatkan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan jajaran untuk menjalankan tugas, program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi.

“Anti korupsi itu bukan saja akan menjadi beban berat dan sulit bagi kinerja kami yang secara periodik dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, lebih penting dari itu, akan menjadi beban masyarakat dan menuntut perbaikan kualitas hidup serta peningkatan kesejahteraan,” terangnya.
Dirinya berharap, para kepala daerah dan perangkatnya mampu membangun sinergitas dan kemitraan yang positif dengan berbagai pihak, dengan tetap mengedepankan integritas yang tinggi.
“Sistem pengendalian internal hendaknya terus diperkuat. Kepada KPK RI, Saya mengharapkan agar dapat membantu pengawalan dan evaluasi atas kinerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pembangunan secara optimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rakor yang digelar ini didasarkan oleh ketentuan Pasal 6 huruf B, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lim)





Discussion about this post