JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang Martin Rantan dan Wakil Bupati Ketapang H Farhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Penyerahan dilaksanakan saat Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (14/05/2024) di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Selain itu, diserahkan pula penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang kepada Perangkat Daerah dari yang sangat inovatif, inovatif, iurang inovatif dan tidak dapat dinilai.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023.
“Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para P3K formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK,” ujar Bupati saat menyampaikan arahannya.
Bupati mengingatkan kepada P3K bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.
Selain itu, kepada Kepala OPD, Martin berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya terutama P3K yang telah menerima SK. Sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.
“Sebelumnya pernah saya sampaikan, namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau stafnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post