
JURNALIS.CO.ID – Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk percepatan penyelesaian pertanahan.
Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan, tujuan utama GTRA yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan mensejahterakan masyarakat yang berbasis agraria.
“Dengan adanya rakor ini, kita sama-sama perkuat kolaborasi antara Polisi, TNI dan Kejaksaan serta seluruh pihak. Saya minta tolong, berikan hak rakyat Jember yang memang memiliki hak,” lugas Bupati Hendy.
Kantor Pertanahan Jember mengadakan Rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Aston Jember, Selasa, 21 Mei 2024 pagi. Rapat tersebut dibuka oleh Bupati Jember Hendy Siswanto yang didampingi Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito, jajaran Forkopimda serta Para Kepala OPD pendamping.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi berharap, setelah kegiatan Rapat Koordinasi, ada kegiatan – kegiatan lainnya yang perlu disupport oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat diselesaikan.

Pada Rakor tersebut Bupati Jember menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada 4 penerima.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dr Bhim Prakoso dengan tema sinkronisasi kebijakan penataan aset dan akses yang berkeadilan, guna mewujudkan kemakmuran rakyat. Pembicara berikutnya, Adhitya Wardhono, dengan tema membangun perekonomian dengan pemberdayaan tanah masyarakat.
Sekadar informasi, GTRA dilahirkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan direvisi Nomor 62 Tahun 2023, yang melibatkan unsur kepolisian, TNI dan Kejari. (Sgt)





Discussion about this post