JURNALIS.co.id – Mengantisipasi permainan mafia tanah dan memberantasnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
Perjanjian kerjasama nota kesepahaman itu ditandatangani Kepala BPN Mempawah, Marihot Gultom, dengan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono di Aula Waroeng K-tamb Mempawah, Rabu, 29 Mei 2024.
Kepala BPN Mempawah, Marihot mengatakan, di Kalbar telah ditemukan beberapa kerawanan dalam pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh para mafia tanah. Dengan adanya hal tersebut, pihaknya perlu melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk dapat memberantas mafia tanah, khususnya di Kabupaten Mempawah.
“Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kepolisian dan BPN, dengan maksud mengatasi sengketa, konflik dan perkara pertanahan serta pemberantasan mafia tanah,” kata Marihot.
Senada, Kapolres Mempawah, Sudarsono menyebut, perjanjian kerjasama antisipasi mafia tanah ini tidak berlebihan. Sebab Kabupaten Mempawah yang sedang berkembang menjadi wilayah industri rentan dijadikan sasaran mafia tanah yang datang dari luar.
Indikasi tersebut, menurut Sudarsono, sudah mulai nampak dengan banyaknya laporan persoalan tanah yang timpang tindih. Untuk itu, pihaknya bersama BPN Mempawah melakukan kerjasama ini sekaligus mensosialisasikan persoalan pertanahan di Kabupaten Mempawah.
“Sekarang modus yang dilakukan oleh para mafia tanah ini sudah semakin berkembang dan baru. Sebab mafia tanah sekarang ini tidak lagi dilakukan oleh orang-orang lokal. Namun indikasinya melibatkan para bos-bos besar dari luar daerah dan berkolaborasi dengan warga lokal,” ungkap Sudarsono.
Mengingat pentingnya menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat terkait permasalahan tanah di Kabupaten Mempawah, Sudarsono menegaskan, MoU mafia tanah antara BPN Mempawah dan Polres Mempawah akan direalisasikan dalam bentuk nyata.
“Perjanjian kerjasama ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman antar Polres dan BPN tentang substansi dan esensinya. Dari perjanjian kerja sama ini, juga bersinergi guna meningkatkan tugas-tugas pelayanan dan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang pertanahan,” demikian AKBP Sudarsono . (shn)
Discussion about this post