JURNALIS.co.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial AR, tersangka pemerkosaan terhadap N, anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Aksi bejat pria 40 tahun tersebut ketahuan setelah korban menderita sakit saat buang air kecil. Diketahui, saat ini korban telah meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan mengatakan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka pada beberapa hari lalu.
“Enam hari lalu kita amankan, sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Ketapang,” katanya,, Selasa (05/06/2024).
Wawan menceritakan, perbuatan tersangka terungkap setelah korban mengalami rasa sakit saat buang air kecil pada April 2024 lalu. Melihat kejadian tersebut, ibu korban membawa putrinya tersebut ke rumah sakit Agoesdjam Ketapang. Korban sempat dirawat inap selama satu pekan sebelum akhirnya membaik dan pulang ke rumah.
“Namun pada 17 April karena korban masih sering mengeluh sakit, bahkan terdapat bercak darah pada saat buang air kecil sehingga korban dibawa ke Puskesmas, dan diketahui terdapat luka robek pada bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Wawan menambahkan, setelah menanyakan kepada korban, akhirnya bocah itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku atas nama AR, tetangga mereka.
“Beberapa hari setelah tersangka kita amankan, korbannya meninggal dunia. Namun untuk penyebabnya kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan berkaitan penyebab kematian korban,” pungkas Wawan. (lim)
Discussion about this post