JURNALIS.co.id – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Budi Mateus – David Rasidi kembali menyerahkan dukungan sebanyak 36.719 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
Salinan KTP warga dari 20 kecamatan se-kabupaten Ketapang itu diserahkan sebagai pengganti syarat dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebayak 31.149 jiwa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, dukungan baru tersebut di luar dari dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 4.417 pada tahapan verifikasi administrasi kemarin.
Kesempatan perbaikan dukungan ini diberikan kepada bakal calon pasangan perseorangan setelah KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7.-SD/05/2024.
“Setelah KPU menerima dukungan baru yang telah diunggah tadi, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu. Dimulai dari 11 sampai 18 Juni ini,” kata Saufi, Selasa (11/06/2024).
Merujuk aturan, lanjut Saufi, jika dalam verifikasi administrasi perbaikan ke satu dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal, pihaknya akan menyatakan syarat dukungannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mamun jika sebaliknya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Ada dua yang akan kami periksa nanti di aplikasi SILON yang dokumennya telah diunggah oleh LO. Pertama form B1-KWK dan ada pemeriksaan kedua yaitu isian SILON. Dalam pemeriksaan ini akan disimpulkanlah bahwa dokumen itu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” urainya.
Sebelum tahap verifikasi administrasi, KPU terlebih dahulu akan melakukan analisa kegandaan syarat dukungan. Analisa itu secara otomatis akan menampilkan NIK bermasalah.
“Seperti NIK tidak terdaftar, bisa juga NIK itu dipakai oleh beberapa orang, ada potensi ganda, itu kita lihat satu-satu, di desa mana, diklik lagi satu-satu,” tambahnya.
“KPU Ketapang juga bakal mengecek kelengkapannya, seperti fotocopy KTP, nama hingga tandatangan warga yang menyatakan mendukung calon pasangan perseorangan tersebut,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post