JURNALIS.CO.ID – DPRD Kota Pontianak meminta Pj Wali Kota Ani Sofian segera memberhentikan Firyanta sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Usulan pencopotan jabatan itu lantaran Firyanta yang kerap bolos saat rapat pembahasan bersama DPRD.
“Sudah tiga kali dijadwalkan rapat. Tapi Kadis PUPR selalu tidak hadir. Kalau tidak bisa bekerja, sebaiknya Pj Wali Kota segera mengganti Firyanta,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, Senin (24/06/2024).
DPRD sudah tiga kali memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk membahas persoalan reklame. Mulai dari perizinan hingga perpajakan.
“Rapat ini penting. Karena reklame di Pontianak banyak yang tidak memiliki izin. Nah, PUPR bertanggungjawab atas masalah ini,” lugas Agus.
Agus mengungkapkan, rapat pembahasan reklame pertama dilakukan pada 8 Mei 2024. Kemudian dijadwalkan kembali pada 20 Juni 2024.
“Hari ini rapat ketiga. Lagi-lagi Kadis PUPR tidak hadir. Saya ingatkan, jangan terkesan main-main mengurus daerah,” kritik politisi Partai Nasdem itu. (dis)
Discussion about this post