
JURNALIS.CO.ID – Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menaikkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Banyak masyarakat yang belum tahu soal naiknya pajak tersebut, di mana yang berpengaruh juga pada besaran SPPT PBB.
Hal naiknya NJOP itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, saat ditemui usai mengikuti rapat pengendalian inflasi daerah Si Rambo (Sinergi dan Kolaborasi Setiap Rabo), di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Jember.
“Sebenarnya di NJOP kita itu ada yang naik ada yang turun,” ucap Hadi Sasmito kepada Jurnalis.co.id, Rabu, (03/07/2024).

Hadi mengungkapkan, bahwa NJOP Kabupaten Jember tidak mengalami perubahan dalam beberapa tahun.
“Tetapi secara akumulatif target PBB tidak mengalami perubahan (dari tahun sebelumnya),” ungkap Hadi.
Ia mengaku, Dispenda Jember telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan kajian-kajian terkait perubahan NJOP.
“Perubahan NJOP itu melibatkan beberapa parameter atau indikator. Dalam satu titik ada kenaikan, bisa jadi karena di situ ada pengembangan rumah dan lain sebagainya,” katanya mencontohkan.
Dispenda Jember lanjutnya, siap menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait perubahan NJOP ini.
“Sebenarnya sudah ada regulasi tentang pengurangan dan penghapusan pajak,” tandas Hadi.
Untuk peralihan hak, seperti jual beli, dispenda sudah memiliki strategi agar NJOP-nya tidak terlalu jauh dari harga pasar. Sebelum menetapkan NJOP yang baru, tim dari dispenda pun telah melakukan survei lapangan dengan mencari informasi nilai jual tanah di sekitar obyek pajak. Bahkan saat ini Dispenda Jember sudah memiliki sistem aplikasi khusus tentang informasi harga jual tanah.
Agar masyarakat lebih paham tentang perubahan NJOP itu, Hadi mengatakan, Dispenda Jember saat ini sedang melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan dengan mengundang para kades untuk selanjutnya diteruskan kepada warganya.
Sebagai informasi, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Jember hingga bulan Juni 2024 masih rendah, jauh dari target. hal ini patut dimaklumi sebab SPPT 2024 dengan penyesuaian NJOP baru saja terbit. Sedangkan batas akhir pembayaran biasanya pada Bulan September. (Sgt)
Discussion about this post