JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua orang pria berusia paruh baya sebagai penyedia sabu dan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut, Minggu (30/06/2024) lalu. Mirisnya lagi, sabu itu dikonsumsi sebagai doping bermain judi online.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SR (46), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“SR ditangkap petugas di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya,” katanya, Rabu (10/07/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ade, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR.
“Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ujarnya.
Disampaikan Ade, berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, di kediamannya.
“Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram,” ungkapnya.
MR diketahui sebagai penyedia tempat untuk mengonsumsi sabu. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. MR baru keluar penjara pada tahun lalu dan masih memiliki hutang negara selama tiga tahun.
“Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.
Hasil diinterogasi, MR mengakui sabu tersebut milik SR. SR membeli sabu barang haram itu dari pria berinisial W, warga Pontianak Timur. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi sabu.
“Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut,” ucap Ade.
Kedua pelaku mengakui mengisap sabu sebagai doping untuk bermain judi online. Bahkan, keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali
“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online,” tukas Ade.
Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post