JURNALIS.CO.ID – Pemerintah provinsi bersama DPRD Kalbar menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur terkait rancangan peraturan daerah (raperda) RPJMD dan RP3KP Provinsi Kalbar, pada Senin (15/07/2024).
Kedua raperda tersebut, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP), dinilai penting dalam keberlanjutan pembangunan daerah ke depan.
Khusus Raperda RP3KP misalnya, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalbar, Suib bahkan memandang, kalau raperda ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kalbar.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kebutuhan akan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau bagi seluruh masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Sehingga, lanjut Suib, memang sangat diperlukan regulasi yang kuat guna memastikan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tersebut menjadi terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kondisi daerah.
“Sehingga Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalbar,” katanya.
Sejalan dengan itu, Suib pun meminta agar pembahasan Raperda RP3KP harus dilakukan secara maksimal, sehingga akan dihasilkan Perda RP3KP yang benar-benar berkualitas.
“Hendaknya perda yang bakal dihasilkan kelak benar-benar dapat diimplementasikan dan terbebas dari bentuk intervensi dari pihak manapun, sehingga Pemprov Kalbar dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat secara cepat, adil dan berkualitas,” pungkasnya. (dis)
Discussion about this post