JURNALIS.co.id – Tiga unit usaha di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, yakni pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kayong Utara Wahono, pemilik pelabuhan beserta gudang semen dan kuari pasir tersebut belum pernah mengajukan dokumen. Pihaknya pun sudah menyurati pihak terkait usaha tersebut sekitar dua tahun lalu.
“Kita berkewajiban memonitoring aktifitas kegiatan lingkungan di Teluk Batang, namun sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke lingkungan hidup,” kata Wahono kepada wartawan, Senin (15/07/2024).
Wahono berjanji nanti akan kembali melayangkan surat terakhir kepada pihak perusahaan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha di Teluk Batang tersebut.
“Nanti persisnya kita lihat lah, apakah mereka sudah memiliki izin operasional atau tidak. Karena dokumen lingkungan ini bisa saja dibuat di sini, atau DLKP. DLKL itu pusat izin lingkunganya, jadi kita di sini tinggal monitoring,” ujarnya.
Wahono berharap pihak perusahaan segera melengkapi izin usahanya, jika belum lengkap. Pihaknya bisa saja melakukan penutupan usaha tersebut kalau belum memiliki izin lingkungan dan tidak menanggapi surat mereka.
“Nanti kita lihat lah dulu sampai dimana kelengkapan perizinan mereka,” tutup Wahono.
Setali tiga uang, usah yang dimaksud juga belum mengantongi rekomendasi tata ruang. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kayong Utara Nurgroho Dwi Jatmiko mengungkapkan setelah dicek tida unit usaha di Teluk Batang tersebut belum ada sama sekali rekomendasi tata ruang.
“Dulu namanya rekomendasi pemanfaatan ruang, sekarang sudah keluar peraturan baru tahun 2021, namanya kesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, itu pun belum ada sampai hari ini,” ungkapnya.
Baik lokasi pelabuhan, stoppel pasir maupun gudang semen, kata Nugroho, pihaknya sudah mengecek, tapi nomor register tidak ada terdaftar. Tambang pasir yang disebut milik pengusaha Teluk Batang di maksud hanya berada di Kecamatan Seponti.
“Tambang pasir itu atas mana PT Sumber Sari Nusantara Abadi, kalau yang di Teluk batang ini belum tau bendaranya apa,” jelasnya.
Nurgroho menambahkan tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain. Perizinan dasar itu sesuai dengan pemanfaatan ruang, yaitu KKPR.
“Setelah memperoleh KKPR pengusaha baru bisa menindak lanjuti dengan perizinan yang lainnya, misalnya permohonan izin tersus atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya,” ungkapnya.
“Maka, untuk izin gudang juga sama, izin stoppel juga sama. Karena perdagangan pasir, maka izinnya ke perdagangan. Nah, maka perizinan dasarnya tempat itu tidak ada sama sekali,” timpal Nugroho. (Bak)
Discussion about this post