JURNALIS.co.id – Seorang pria residivis berinisial WU (23) kembali harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka kembali berulah demi memenuhi hasratnya mengkonsumsi sabu dan main judi online.
WU merupakan warga Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Dia ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai.
“Penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu (06/07/2024) pukul 22.00 WIB. WU ditangkap petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam,” terang Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Senin (22/07/2024).
Dijelaskan Ade, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak pada Jumat (05/07/2024) malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut. Kemudian, beberapa meter dari rumah korban pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.
“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelasnya.
Ade bilang, WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap. Namun tidak ada yang mau membeli, karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.
“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” ujarnya.
Ade menyampaikan dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.
Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (m@nk)
Discussion about this post