JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Kapal Feri) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, Senin (22/07/2024).
Adapun ketiga koruptornya, yaitu TK, AN dan AH. TK selaku Direktur CV Rindi sebagai penyedia barang, AN selaku pelaksana pekerjaan pengadaan, dan AH selaku Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. Ketiganya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menegaskan tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dalam kasus ini, Kejati Kalbar telah menetapkan enam tersangka.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Anggaran pengadaan kapal feri dalam kasus ini bersumber APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT dan masuk ke APBD Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dishub. Pagu sejumlah Rp2.500.000.000.
“Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD,” ujar Siju.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal feri untuk penyeberangan sungai. Gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK membuat dokumen perencanaannya serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.
“Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survei harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang,” ungkap Siju.
Selanjutnya, dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000 oleh PPK dengan penyedianya TK selaku Direktur CV Rindi.
“Akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan,” jelasnya.
Tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan membeli kapal yang dibuat tahun 2014 kepada saksi Evi. Kapal diperbaharui Evi dengan bantuan saksi Ridwan yang biayanya Rp355.000.000.
“Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasi yang akan digunakan yaitu di Sungai Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,” tutur Siju
Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka BP, AJ, dan MA. Dilakukan penyerahan dari tersangka AN ke PPK tersangka S selaku PPK.
“Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp2.227.577.500 ke rekening CV Rindi di Bank Kalbar Cabang Putussibau,” ucap Siju.
Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalbar. Hasil pemeriksaan yang dikemukakan dalam LHP dengan temuan atau kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif. Akibatnya, kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500 atau total loose.
“Karena kapal feri yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” lugasnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp355.000.000 dari saksi Ridwan yang membantu saksi Evi memperbaharui kapal. Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp15.000.000 dari tersangka AH.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Rp1.787.577.500. Temuan BPK RI Perwakilan Kalbar Rp2.227.577.500 dikurangi uang yang sudah disetor ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum penyidikan Rp440.000.000,” beber Siju.
Siju bilang, penyidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat,” pungkas Siju. (opik)
Discussion about this post