JURNALIS.CO.ID – Satu diantara tokoh masyatakat Kabupaten Kayong Utara (KKU), Abdulrani menuding adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah KKU terhadap aktivitas PT Armada Jaya Khatulistiwa di Kecamatan Teluk Batang. Sehingga wajar, jika usaha milik Haji Marhali itu terkesan seenaknya beroperasi hingga kini meski tak mengantongi izin.
“Kalau sudah begitu tanggapan Kadis Perhubungan KKU, berarti pelabuhan tersus yang dibangun Hai Marhali tidak boleh membongkar semen dan sebagainya,” kata dia, Minggu (28/07/2024).
Ketua Forum Pengawal Pengawas Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) itu juga mempertanyakan, mengapa pemerintah KKU begitu lembek dalam menyelesaikan polemik bongkar muat di dermaga PT Armada Jaya Khatulistiwa. Menurut Abdulrani, pemerintah seharusnya mengambil tindakan tegas sejak awal.
“Karena harus menggunakan pelabuhan umum yang dibangun oleh pemerintah. Tetapi kenapa pemerintah Kabupaten Kayong Utara tidak cepat mengambil tindakan tegas. Sementara Terus (terminal khusus) yang dibangun sudah cukup lama, terkesan pembiaran,” kesalnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat secara terang-terangan menjelaskan, jika aktivitas bongkar muat semen yang dilakukan oleh pihak perusahaan, akan mematikan pelabuhan umum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Dermaga yang dibangun itu katanya memang untuk membongkar semen. Nah, kalau terkait itu idealnya semua aktivitas bongkar muat barang itu dilakukan di pelabuhan umum,” kata dia.
“Pelabuhan umum inikan pelabuhan yang dimiliki oleh pemerintah. Maupun itu pelabuhan sungai, kalau di sana itu pelabuhan kelotok, kalau bahasa di sini, atau pelabuhan laut yang dikelola syahbandar, idealnya seperti itu. Sehingga dia tidak boleh menggunakan Pelabuhan sendiri,” papar Erwan.
Terkecuali menurutnya lagi, pihak perusahaan memang memiliki izin terminal khusus (tersus), di mana untuk membangun tersus secara aturan digunakan untuk menunjang usaha pokok perusahaan, seperti perusahaan sawit yang membutuhkan pelabuhan untuk bongkar muat pupuk maupun CPO, sehingga diperlukan tersus untuk kegiatan perusahaan tersebut.
“Tapi kalau semen ini bukan untuk kepentingan menunjang usaha dia. Tapi untuk dikomersil atau dijual kembali. Seharusnya dia menggunakan pelabuhan umum. Harusnya, kondisi seperti ini tidak boleh, dia harus menggunakan Pelabuhan umum dulu,” tambahnya.
Erwan menambahkan, pembangunan tersus bisa dibangun secara pribadi atau perusahaan tertentu untuk kegiatan komersil jika mengalami kondisi tertentu, seperti pelabuhan umum jauh lokasi dengan lokasi kegiatan bongkar muat yang dibutuhkan perusahaan.
“Kedua akses ke pelabuhan umum sulit, dan yang ketiga pelabuhan umum itu tidak bisa lagi melayani aktivitas karena terjadi overload, itu baru bisa membangun Tersus,” tegasnya.
Saat ini menurut dia, di Teluk Batang, sudah memiliki pelabuhan sungai dan pelabuhan nasional yang dikelola oleh Syahbandar, sehingga PT Armada Jaya Khatulistiwa bisa menggunakan pelabuhan yang ada untuk menunjang perekonomian di sekitar pelabuhan.
“Jika pelabuhan sungai tidak mampu, bisa ke pelabuhan nasional itu. Tetap mereka membuat tersus tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat, jangan sampai munculnya pelabuhan baru, itu bisa mematikan pelabuhan umum,” tegasnya. (Bak)
Discussion about this post