JURNALIS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau Kalimantan Barat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa, Hadi dan Satria, dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,5 kilogram.
Perkara tersebut diputus oleh Hakim Ketua Agung Budi Setiawan didampingi Chris Prabandana dan Radityo Muhammad Harseno masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PN Putussibau, Senin (29/07/2024).
“Atas putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Satria Makumbara dan terdakwa Hadi masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Masing-masing terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih akan pikir-pikir,” kata Crista Yulianta Prabandan, Humas Pengadilan Negeri Putussibau.
Crista mengatakan, PN Putussibau akan menunggu selama 7 hari ke depan terhadap sikap terakhir masing-masing terdakwa, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.
Sementara Aldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyatakan menerima terhadap putusan hakim PN Putussibau yang menyatakan kedua terdakwa Hadi dan Satria telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dan terdakwa HB dan SM dipidana penjara seumur hidup.
“JPU menyatakan menerima putusan tersebut dikarenakan JPU sebelumnya menuntut terdakwa HB dan SM dengan hukuman seumur hidup (sesuai dengan hasil putusan), dan JPU menuntut seumur hidup, karena perlu diketahui bahwasanya tindak pidana narkotika merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” jelasnya.
“Apalagi tingkat penyebaran narkotika di Kabupaten Kapuas Hulu di tahun ini semakin meningkat, maka dari itu, dengan adanya putusan tersebut kami harap peredaran narkotika semakin menurun khususnya di Putussibau,” tambah Aldi.
Sementara Diskrosfia Suryadi, selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim.
“Dan ada kemungkinan akan banding, ” pungkasnya. (Opik)
Discussion about this post