JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalbar tahun 2025 – 2045, pada Selasa (30/07/2024).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kalbar dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kalbar sekaligus Persetujuan Bersama atas Raperda Provinsi Kalbar tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 Kalbar, di Ruang Balairung Sari, Gedung DPRD Kalbar.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L. Rapat paripurna juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson.
Juru bicara pansus, Suib menjelaskan, salah satu aspek dalam RPJPD Kalbar adalah terkait pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) baik provinsi, kabupaten/kota, maupun desa di Kalbar.
“Perbandingannya dengan luas wilayah Provinsi Kalsel, tentunya ini jadi penekanan, DOB itu sangat kita butuhkan, terutama pemekaran Provinsi Kapuas Raya,” kata legislator Partai Hanura ini.
Suib menyatakan, persoalan pemekaran wilayah ini telah dimasukan oleh pansus untuk 20 tahun ke depan, baik pemekaran provinsi maupun kabupaten.
“Sehingga nantinya masyarakat harus mengawal hal ini, terutama kepada calon gubernur yang nantinya wajib memasukan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJPD yang telah dirancang dan disahkan pada hari ini sebagai Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Tahun 2025-2045,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, hadirnya Perda RPJPD ini akan mengatur arah pembangunan Kalbar untuk 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi gubernur-gubernur di Kalbar untuk lima periode berikutnya,” kata Harisson. (dis)
Discussion about this post