JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang melarang penjualan rokok ketengan.
“Alangkah baiknya jika instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa pemerintah sudah secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang,” ujar Arif Joni, Rabu (31/07/2024).
Arif Joni menambahkan, sosialisasi aturan tersebut harus disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga mereka bisa melaksanakan apa yang menjadi perintah.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024, mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran.
Dalam beleid tersebut, tercantum pada Pasal 434 ayat 1, di mana pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan sendiri dan secara eceran satuan per batang. (dis)
Discussion about this post