JURNALIS.CO.ID – Tim Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang melakukan penggerebekan salah satu rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (01/08/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu siap edar seberat 48,21 gram bruto.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji membenarkan, bahwa ada seorang pelaku narkoba beserta dua orang saksi yang diamankan terkait pengungkapan kasus narkoba di Kali Nilam.
“Seorang pelaku TZ (29 tahun) warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi kita amankan saat pelaku bersama saksi mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Ketapang,” kata Aris Pramudji, Jumat (02/08/2024).
Semula, saat digeledah pihaknya tidak mendapatkan BB dari tangan pelaku. Namun ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku TZ, dia mengakui baru saja mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam.
Atas keterangan pelaku, tim langsung menuju rumah yang dimaksud. Disaksikan perangkat RT setempat, petugas menyuruh pelaku menunjukan tempat penyimpanan sabu.
Akhirnya pelaku menunjukan sebuah tempat ember bekas cat yang berisi tempat lampu. Di dalamnya terdapat sebungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 48,21 gram bruto.Â
“Pelaku TZ mengakui paket sabu itu akan diantarkan ke seseorang di Ketapang. Saat ini kita terus mengembangkan keterangan TZ melalui penyelidikan di lapangan untuk mengungkap asal usul barang haram ini, serta pihak yang terlibat,” paparnya. (lim)
Discussion about this post