JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sanggau langsung melakukan penahanan terhadap seorang ASN di lingkungan Pemkab Sanggau berinisial GL. Penahanan GL ini dilakukan usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang dalam kurun waktu 2020 – 2023, pada Senin (05/08/2024). GL yang merupakan petugas tera ini ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, perusahaan dan pemilik alat UTTP melakukan permohonan untuk dilakukan tera dan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UM Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL atau melalui vendor atau pihak ketiga.
“Sebelum dilakukan uji tera dan tera ulang oleh petugas tera, dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan atau pemilik UTTP,” terang Adi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pelaksanaan tera dan tera ulang, ia mengungkapkan, tersangka GL menentukan jumlah yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera dan terang ulang dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka GL, atau pembayaran itu dilakukan di tempat tera secara tunai.
Adi menyebut, penarikan retribusi tera/tera ulang yang dilakukan terhadap perusahaan dan pemilik alat UTTP, tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau.
“Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik alat UTTP sebesar Rp 4.477.773.500. rinciannya, tahun 2020 sebesar Rp 843.504.000, tahun 2021 sebesar Rp 1.117.616.00, tahun 2022 sebesar Rp 1.744.654.500 dan tahun 2023 sebesar Rp 771.999.000,” beber Adi.
Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam waktu kurun tersebut, yakni sebesar Rp 362.377.508, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44.324.000, tahun 2021 sebesar Rp 136.060.000, tahun 2022 sebesar Rp 99.073.168 dan tahun 2023 sebesar Rp 82.920.340.
Tersangka selanjutnya akan disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KHUP atau Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Adi. (jul)
Discussion about this post