JURNALIS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggeledah Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop-UM) Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Senin (12/08/2024).
Penggeledahan itu imbas dari penetapan Gema Liliyantia sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pembayaran tera/tera ulang dalam kurun waktu 2020 – 2023. Gema merupakan ASN yang bertugas di Disperindagkop-UM, dan juga sebagai petugas tera.
Penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Kejari Sanggau itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ferry.
Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, penggeledahan ini dilakukan BW dasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor: Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
“Proses penggeledahan hari ini di Kantor Disperindagkop dan UM berlangsung hingga pukul 11.46 WIB, berjalan tertib dan aman,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/08/2024).
Adi menyampaikan, ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan kepala dinas, ruangan unit Metereologi Legal, ruangan Bidang Perdagangan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang di Kabupaten Sanggau dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023,” tutup Adi. (jul)
Discussion about this post