Lebih lanjut menurut MS Budi, KPU Kalbar sendiri membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Provinsi Kalbar, jalan Subarkah Pontianak.
JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 yang bisa mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, yaitu sebanyak 256.954 suara sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, saat menggelar Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Kalbar, pada Senin 26 Agustus 2024 sore.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Ketua KPU Kalbar, MS Budi, didampingi oleh komisioner lainnya, Kartono Nuryadi, Syarifah Nuraini, Heru Hermansyah dan Suryadi.
Lebih lanjut menurut MS Budi, KPU Kalbar sendiri membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024 bertempat di kantor KPU Provinsi Kalbar, jalan Subarkah Pontianak.
“Setelah pendaftaran akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Anton Sujarwo atau RS Bhayangkara di Pontianak, dengan melibatkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar MS Budi.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalbar, Syarifah Nuraini, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalbar nomor 18 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, KPU Kalbar telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak saat ini sudah memasuki pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
Selanjutnya pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024. ***
(Ndi)
Discussion about this post