JURNALIS.CO.ID – DPRD Kalbar menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalimantan Barat, Selasa (28/08/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, Syarif Amin Muhammad dan Yuliana. Dari eksekutif, rapat ini dihadiri oleh Pj Sekda Kalbar, M Bari.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kalbar sepakat menyetujui (Raperda) Perubahan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2024.
Pj Sekda Kalbar, M Bari mengatakan, berdasarkan proses yang berjalan, anggaran pendapatan untuk tahun anggaran 2024 semula ditargetkan sebesar Rp 6.309.801.029.167 bertambah sebesar Rp 107.062.021.772 menjadi sebesar Rp 6.416.863.050.939.
Adapun struktur APBD perubahan tahun ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp 3.281.388.125.167 berkurang sebesar Rp 64.599.459.800 menjadi sebesar Rp 3.216.788.665.367.
Bari juga menyampaikan harapan kepada seluruh Anggota DPRD Kalbar terkait hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kalbar.
“Dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan kita bersama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalbar yang kita cintai,” kata Bari. (dis)
Discussion about this post