JURNALIS.CO.ID – Pelaku penganiayaan terhadap kedua orang tua kandungnya di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, berinisial AD (23 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku AD dikenakan beberapa pasal terkait tindak pidana yang dilakukannya, yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1) KUHP atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling berat 10 tahun,” tegas Indrawan didampingi Kapolsek Meliau, AKP Sukis W, di Mapolres Sanggau, Selasa (03/09/2024).
Kasat menyampaikan, motif pelaku AD melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tua kandungnya karena kesal tidak diberi uang Rp 2 juta untuk membeli handphone.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal orang tuanya tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta pelaku untuk membeli HP,” terang Indrawan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah orang tua pelaku di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Selasa, 20 Agustus 2024. Pelaku menganiaya kedua orangtuanya, A (59 tahun) dan M (56 tahun) menggunakan parang dan keris.
Berdasarkan hasil VER Dokter Puskesmas Teraju, ibu pelaku (M) mengalami sebanyak 18 luka. Rinciannya, 16 luka bacok, satu luka sayat dan 1 luka tusuk.
“Luka-luka yang dialami korban M pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan dan kaki kiri,” ungkap Indrawan.
Sedangkan bapak pelaku (A), mengalami 16 luka di beberapa bagian tubuh. Rinciannya, lima luka sayat, dua luka tusuk, dan sembilan luka bacok.
“Luka-luka tersebut di bagian kepala, leher, dada, bahu kanan, tangan kanan dan bagian bahu. Saat ini kondisi kedua korban sudah membaik,” tutup Kasat Reskrim. (jul)
Discussion about this post