JURNALIS.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pencegahan stunting pada keluarga berisiko dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK).
Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
“Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa,” kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, Kamis (12/09/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
FKUB, kata Kamaruzaman, merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru. Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kedepannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Terselenggaranya rakor ini, ungkap Kamaruzaman, didasarkan pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Selain itu, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
“Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya,” tutup Kamaruzaman. (dis)
Discussion about this post