
JURNALIS.co.id – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang berhasil mengamankan Sahbani, terpidana perkara tindak korupsi bantuan pangan non tunai untuk keluarga penerima manfaat Kota Singkawang Tahun 2020-2021. Sahbani ditangkap di kediamannya, Kota Singkawang, Selasa (10/09/2024).
Program penyaluran bantuan pangan non tunai ini berasal dari anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI. Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023) PN Ptk tanggal 28 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Terpidana tersebut sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahap penyidikan dan perkara ini disidangkan secara In Absentia,” kata Kajati Kalbar Edyward Kaban, Kamis (12/09/2024).
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2018 pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan program lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak dapat diambil tunai. Hanya ditukarkan dengan beras dan/atau telor dengan prinsif memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan dan lokasi e-warong.
“E-warong tidak boleh memaket bahan pangan yang menyebabkan KMP tidak mempunyai pilihan dan kendali dalam memilih bahan pangan. Bantuan ini disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk. Kemudian berdasarkan pedoman umum bantuan pangan non tunai, maka bank penyalur bersama pemerintah daerah dan Tenaga Pelaksana BPNT mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warong penyalur BPNT,” terang Edyward.
Penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria, antara lain memiliki kemampuan, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang berjalan, menjual beras dan telor sesuai harga pasar. Namun hal itu tidak pernah dilaksanakan.
“Pada tahun 2018, pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp110.000 kepada KPM di Singkawang. Untuk menyalurkan BPNT tersebut ditunjuklah 10 e-warong yang tersebar di 10 kecamatan Kota Singkawang,” ujar Edyward.
BPNT sebesar Rp110.000 disalurkan kepada penerima manfaat dengan memberikan beras bervariasi antara 9-10 kg. Berdasarkan pedoman umum seharusnya bahan pangan yang diberikan adalah berupa beras dan/atau telor. Kemudian pada Januari – Februari 2020, pemerintah menaikkan bantuan sebesar Rp150.000. Berdasarkan pedoman umum dapat dibelikan bahan pangan antara lain karbohidrat (beras, sagu, jagung pipilan), protein hewani (telur, daging sapi, ayam, ikan), protein nabati (kacang-kacangan termasuk tahu, tempe) atau vitamin/mineral (sayur mayur dan buah)
“Menyikapi kenaikan tersebut, maka e-warong menambah bahan pangan kepada KPM berupa beras 10 kg dan telur 10 butir yang dipasok oleh Ariyanto. Sehingga bahan pangan yang disalurkan tidak sesuai dengan disyaratkan dalam pedoman umum,” ungkap Edyward.
Pada bulan Maret 2020, karena ada wabah Covid-19, bantuan dinaikkan menjadi Rp200.000. Ketentuannya bahan pangan sama dengan kenaikan Rp150.000. Berdasarkan kesepakatan bersama, maka bahan pangan yang diberikan kepada KPM adalah beras 10 kg, telur 10 butir, wortel, kentang masing-masing 5 ons, kacang tanah/kacang hijau 5 ons dan apel 6 biji.
“Bahan pangan tersebut dipaketkan untuk memudahkan pengambilan masing-masing KPM, meskipun dalam pedoman umum melarang bahan pangan diberikan dalam bentuk paket,” jelas Edyward.
Dalam setiap penyaluran bahan pangan, berdasarkan kehendak Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Edy Purnomo selaku Koordinator Daerah Kota Singkawang meminta kepada Ariyanto agar menyisihkan keuntungan e-warong kepada mereka berdua sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021.
“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 20 Oktober 2022, dalam pertimbangan pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan unsur merugikan keuangan megara atau perekonomian negara, adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan terdakwa Edy Purnomo dan Sahbani secara bersama-sama,” beber Edyward.
Dalam perkara ini, terdakwa Edy Purnomo telah lebih dahulu diajukan ke persidangan. Berdasarkan pertimbangan amar barang bukti, Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya,” lugas Edyward.
Kajati Kalbar menambahkan sedangkan buronan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Menurutnya, ‘tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan/buronan’. (zrn)
Discussion about this post