JURNALIS.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Periode 2024 – 2029, Selasa (17/09/2024), di The Q Hall Qubu Resort, Kubu Raya.
Syarif Kamaruzaman mengatakan, pengucapan sumpah/janji merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita patut berbangga, bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” kata Kamaruzaman.
Atas nama pemerintah, Kamaruzaman mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada (pileg) tanggal 14 Februari 2024 lalu.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh penyelenggara yang terlibat baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak Keamanan, pers, dan seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dengan seluruh komponen bangsa demi menyukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” ujarnya.
Lebih jauh Kamaruzaman menerangkan, UUD 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Terkait hal itu, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang telah dilantik. Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terangnya.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal itu berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi tersebut menyebabkan anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian, yang perlu digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tuturnya mengingatkan.
Sambutan Mendagri, sambung Kamaruzaman, juga mengingatkan anggota DPRD tentang pemerintahan daerah di mana terdapat tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan. Adapun fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
“Hal yang perlu dipahami oleh para Anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” lanjutnya menambahkan.
Kamaruzaman juga menekankan fungsi anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat alih-alih untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Untuk itu, anggota DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” pesannya. (dis)
Discussion about this post