JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap sopir travel berinisial AO (34) di halaman salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (19/09/2024) pukul 00.19 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,27 gram beserta alat hisap dari tas milik AO.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi, AO mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haring tersebut ia beli dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. AO yang bekerja sebagai sopir travel mengaku berniat menggunakan barang haram tersebut di salah satu hotel di Kubu Raya sebagai doping untuk menjaga staminanya.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil pendalaman informasi dari masyarakat,” jelas Ade.
Ade mengatakan ini merupakan kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang digunakan sebagai doping atau vitamin.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengonsumsi sabu tersebut selama satu bulan terakhir,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa AO menggunakan sabu sebagai doping agar tubuhnya tetap segar saat bekerja sebagai sopir travel, baik untuk perjalanan dalam maupun luar kota.
“Ini sangat berbahaya, karena selain melanggar hukum, penggunaan narkoba juga dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,” lugasnya.
Ade menyampaikan saat ini Satreskrim Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang pria berinisial ZL yang diduga menjual sabu kepada AO.
“Sesuai perintah Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ade. (m@nk)
Discussion about this post