JURNALIS.co.id – Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo membantah terima suap atas penanganan perkara kasus program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebagaimana tudingan para pengunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung RI beberapa hari lalu.
“Terkait kasus IPAL/LINDI sudah tuntas. Putusan sudah inkracht, semua terdakwa sudah diadili/dieksekusi,” tegasnya, Senin (23/09/2024).
Menurut Hary, tudingan tersebut tidak berdasar. Penuh dengan kebohongan dan tidak benar.
“Kasus ini penanganannya sesuai prosedur, dalam sidang juga diawasli oleh KPK melalui Fakultas Hukum Untan Pontianak. Setiap tahapan di masa penyidikan juga selalu diekspose atau digelar, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Hary menerangkan, tudingan yang diberikan kepadanya sangat tendensius dan menjustifikasi dirinya. Sehingga merugikan dirinya secara pribadi yang berdampak pada keluarga besarnya.
“Ini tudingan pribadi kepada diri saya, sehingga perlu saya klarifikasi. Tudingan yang diberikan sangat merugikan saya,” ucapnya.
Terkait tudingan dari aksi unjuk rasa di Kejagung tersebut, Hary siap memberikan klarifikasi kepada pimpinan sesuai dengan data penanganan perkara. Di mana sudah sesuai prosedur semuanya. Dia juga membantah atas tuduhan penerimaan fee 7,5 persen dari PT TBK.
“Itu perusahaan apa, bidang apa, pengerjaan apa, di mana pengerjaannya, saya juga tidak tahu, jadi apa ini yang ditudingkan,” ucapnya.
Hary tidak mengetahui dari mana mahasiswa aksi unjuk rasa di Kejagung memperoleh tudingan tersebut. Sehingga menuntut agar mengadili dirinya, hingga sampai pemecatan.
“Saya kedepan mungkin akan mengambil langkah hukum, namun semua pertimbangan akan saya diskusikan bersama pimpinan terkait dengan hoaks dan tudingan yang menimpa saya,” lugasnya.
Hary menegaskan selama proses penanganan kasus IPAL/LINDI sejak tahun 2020 itu, hingga sampai inkracht tidak ada masalah apapun dan persoalan. Penanganannya pun terbuka dan transparan hingga sampai di persidangan.
“Ini menyerang ke pribadi saya, apakah ada kaitan dengan penanganan tipikor yang saya tangani. Maka bagi yang kurang berkenan dengan yang saya lakukan, perlu diketahui setiap perkara yang ditangani merupakan tanggung jawab saya sebagai Kasi Pidsus. Mohon maaf. Jika ada yang tidak senang,” tuntas Harry Wibowo.
Untuk diketahui, pada Kamis (19/09/2024), Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK) menggelar aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai kampus di Kejaksaan Agung. Aksi ini menyoroti isu korupsi yang dianggap masih merajalela di berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah disejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah tuntutan disampaikan FKMAK kepada Kejagung RI, sebagai berikut:
- Mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan Hary Wibowo terkait proyek IPAL.
- Menginvestigasi adanya dugaan penerimaan fee sebesar 7,5 persen oleh PT TBK.
- Memastikan tidak ada keterlibatan oknum Kejaksaan Agung RI dalam melindungi Hary Wibowo.
- Memecat dan mengadili Hary Wibowo dari posisinya di Kejaksaan Negeri Pontianak.
- Menangkap dan memberantas oknum Kejaksaan Agung RI yang terlibat dalam kasus ini.
- Mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hary Wibowo.
(zrn)
Discussion about this post