JURNALIS.co.id – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadi, mengungkapkan, setelah KPU Provinsi Kalbar melaksanakan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 22 September 2024 lalu, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota Se-Kalbar membuka pelayanan pemilih yang akan mengajukan pindah memilih (DPTb).
Pelayanan pindah memilih ini dikhususkan bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT dalam pemilihan kepala daerah dan dimungkinkan di hari pemungutan nanti tidak bisa menggunakan haknya sesuai yang sudah terdaftar, maka boleh mengajukan pindah memilih dengan ketentuan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (27 Nopember 2024) untuk sembilan katagori alasan pindah memilih.
“Diantaranya tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisili. Sementara paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi pemilih dengan katagori, menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi,” ujar Suryadi.
Selain ketentuan diatas para pemilih yang akan mengajukan pinda memilih juga diharuskan membawa KTP-Elektronik dan melampirkan bukti dukung sesuai dengan alasan pengajuan pindah memilihnya bisa berupa surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara alur pengajuan pindah memilihnya bisa diurus di tempat asal pemilih terdaftar atau tempat tujuan yang akan menjadi tempat baru nanti dengan mendatangi petugas pelayanan, bisa di KPU Kab/Kota, PPK (Kecamatan) atau bisa juga ke PPS (Desa/Kelurahan) dan semua proses pengajuannya tersistem dalam sistem informasi data pemilih (SIDALIH).
“Kami KPU Provinsi juga sudah mengintruksikan jajaran KPU Kab/Kota agar menyosialisasikan pelayanan DPTb ini kesemua pihak dan juga agar membuka posko pelayanan di masing-masing tingkatan hingga ke Desa/Kelurahan,” kata Suryadi.
“Harapan kami untuk para pemilih yang akan mengajukan pindah memilih untuk dapat dipersiapkan dokumen yang diperlukan dan agar dapat diajukan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post