JURNALIS.co.id – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembobol jok motor yang terjadi pada 8 September 2024 lalu di komplek ruko, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Pelaku berinsial MA dan HS ditangkap pada Minggu (20/10/2024).
Kedua pelaku mencuri barang-barang korban yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Korban sedang berolahraga dan motor di parkir depan Bank Kalbar Cabang Ayani. Barang yang diambil kedua pelaku berupa satu buah dompet warna hitam berisikan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10.300.000.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.549.000. Korban, selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dan pengecekan CCTV, pelaku akhirnya dikenali,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, Minggu (20/10/2024).
Berdasarkan informasi diperoleh terduga para pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan mengintai keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku tak berkutik dibekuk.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan, saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Jatmiko.
Saat dilakukan intogasi singkat, kedua pelaku mengakui aksi kejahatan yang pernah dilakukannya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara,” tuntas Jatmiko. (zrn)
Discussion about this post