JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak mengungkap kasus parfum berbahaya yang dijual ilegal di Kota Pontianak secara online. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada akhir tahun 2023 kemarin. Sebanyak 2500 botol parfum asal Bandung, Jawa Barat, ini disita kemudian diproses hukum hingga sampai pengadilan.
Kepala BPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan sebanyak 2500 botol parfum ini terungkap berawal dari patroli cyber yang dilakukan pihaknya. Kemudian berhasil menemukan tempat penyimpanan ribuan botol parfum tersebut.
“Patroli cyber yang dilakukan, berhasil mengungkap penjualan dan pengadaan parfum, kemudian juga berhasil mendeteksi di mana barang buktinya, pelaku serta bukti transaksinya,” ungkapnya.
Fauzi menjelaskan modus penjualan secara online seharga Rp50-60 ribu. Hasil pemeriksaan laboratorium parfum ini mengandung zat berbahaya, racun serta penggunaan kadar alkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Parfum ini bahaya untuk dihirup dan bahaya bagi kulit,” bebernya.
Fauzi menyatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum sebanyak 7 kasus. Di antaranya terkait kosmetik, obat keras, obat tradisional serta makanan dan minuman berbahaya yang dijual secara ilegal.
“Barang barang yang kami sita kemudian diproses hukum serta dimusnahkan, yakni berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Luar negeri dari daerah batas, yakni Malaysia,” pungkas Fauzi. (zrn)
Discussion about this post