JURNALIS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 146-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin, 4 November 2024.
Secara terang, sidang DKPP tersebut diantaranya memutuskan, bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, bersama empat anggota lainnya, yaitu Gustiar, Abdul, Yance Christy, dan Juhardi, terbukti melanggar prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam menangani laporan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh H. Mustafa MS, calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Dalam proses pemeriksaan, DKPP menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya gagal melaksanakan tugas pengawasan dengan benar, khususnya terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Menurut DKPP, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi yang diajukan. Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu dan mengabaikan aspek pelanggaran administratif, yang menyebabkan pelapor kehilangan kesempatan untuk membuktikan kebenaran laporannya di forum administratif.
Tak hanya itu, DKPP juga menyoroti adanya ketidakberesan pada dokumen-dokumen pemilu, seperti Formulir C. Hasil salinan yang asli tidak ditemukan, sementara C Hasil (Plano) dalam kondisi rusak.
“Para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, proporsional dan akuntabel,” ujar Heddy Lugito, Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan.
“Mereka dinilai tidak sensitif terhadap pentingnya menjaga integritas dokumen pemilu dan hak pelapor untuk memperoleh penanganan yang adil dan transparan,” sambung Heddy Lugito.
Berdasarkan putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan.
Dengan putusan ini, DKPP menekankan pentingnya menjaga standar etika dan profesionalitas bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP pun berharap, agar kejadian serupa tidak terulang, dan bawaslu dapat meningkatkan kinerja pengawasan demi menjaga integritas serta kredibilitas pemilu 2024. (dis)
Discussion about this post