JURNALIS.co.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tumbang Titi, SA diduga secara terang – terangan mendukung pasangan calon nomor urut 1, Farhan – Leonardus Rantan di Pilkada Ketapang tahun 2024.
Aksi ketidaknetralan SA yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tersebut, terlihat pada pose foto bersama Farhan. SA secara jelas mengacungkan jari telunjuk tanda dukungan nomor satu.
Foto dalam format twibbonize itupun beredar di beberapa group whatsapp. Berdasarkan informasi, dia dikabarkan telah sering berada di posko pemenangan Farhan – Leo di Kecamatan Tumbang Titi.
Tidak hanya foto dukungan 01, pada unggahan video reel facebook akun inisial AM, tampak orang yang diduga SA ada dalam video. Dia menyambut kedatangan Farhan saat bersilaturahmi ke salah satu rumah warga di Tumbang Titi.
Dalam video, SA tampak memakai jaket kuning dan celana levis pendek. Seraya bertegur sapa, tenaga pendidik yang diketahui mengajar di SDN 29 Desa Titi Baru ini menjadi orang pertama menjabat tangan Farhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Drs Sugiarto membenarkan bahwa SA merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai guru di SDN 29 Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi.
“Benar, berdasarkan data kepegawaian SA merupakan pegawai ASN sebagai tenaga pengajar di SDN yang ada di Kecamatan Tumbang Titi,” kata Sugiarto, Selasa (05/11/2024), siang.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Sugiarto menunggu hasil pemeriksaan pihak Bawaslu menyangkut pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada.
“Untuk sanksi kita masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu. Karena kewenangan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu ada di Bawaslu,” ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan Bawaslu, pihaknya juga akan segera melakukan kroscek ke lapangan terkait persoalan tersebut.
“Sambil menunggu surat bawaslu, kita akan melakukan kroscek ke lapangan secara langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam deklarasi dan penandatanganan fakta integritas ASN pada 24 September 2024, Bupati Ketapang, Martin Rantan sempat menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga ASN dan kepala desa di Pilkada 2024.
Salah satunya mengenai aturan netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepada kepala perangkat daerah, Martin berharap dapat mengawasi dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya. Jika ada pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mau melihat adanya ASN atau kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan ke Bawaslu,” tegas Martin pada acara tersebut. (lim)
Discussion about this post