JURNALIS.co.id – Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Drs Heriyandi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA), Kamis (07/11/2024) bertempat di salah satu Hotel Ketapang Ketapang.
Asisten dalam kesempatan tersebut mengatakan, KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak secara komprehensif.
“Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional dan di adopsi dalam sidang umum PBB tahhn 1989,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa Kabupaten Ketapang telah mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 dengan ketegori pratama.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai tersebut dalam upaya pemenuhan hak anak, para penyedia layanan bagi anak dan yang bekerja bersama diharapkan agar mampu tentang prinsip-prinsip konvensi anak.
Selanjutnya Asisten mengapresiasi Dinas Sosial Ketapang yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada peserta yang merupakan penyedia layanan untuk anak-anak di Kabupaten Ketapang dan sekaligus merupakan elemen yang terkait dalam pengembangan Kabupaten layak anak.
“Selamat mengikuti kegiatan pada hari ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi, membangun komitmen, serta meningkatkan kerja sama dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ketapang,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post