JURNALIS.CO.ID – Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi. Kali ini mendapat anugerah Keterbukaan Publik 2024 dari Komisi Informasi Jawa Timur.
Penyerahan Anugerah “KI Award 2024” tersebut diterima Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat di Ballrom Grand Swiss, Belhotel Darmo, Jalan Bintoro, Kota Surabaya, pada Rabu (13/11/2024) malam.
Dalam malam penganugerahan itu, Kabupaten Jember kembali dinobatkan sebagai salah satu kabupaten/kota atau badan publik informatif di Provinsi Jawa Timur. Bahkan, tercatat sebanyak dua tahun berturut-turut Jember meraih penghargaan tersebut.
“Tentu saja, ini bukan sesuatu yang instan. Namun, didapatkan melalui proses panjang,” tutur Imam Hidayat.
Selain mempertahankan capaian itu, diharapkan Kabupaten Jember dapat meningkatkan pelayanan, khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Sebagai tambahan informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sejak September 2024. Mulai pengisian SAQ oleh PPID utama Kabupaten Jember dalam hal ini Diskominfo Jember, visitasi oleh KI ke PPID utama, dan wawancara/presentasi pimpinan badan publik dalam hal ini Pjs Bupati Jember pada 15 Oktober lalu.
Monev tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini, juga sedang dilakukan monev oleh Komisi Informasi Pusat kepada Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Desa Jambearum dalam hal ini masuk dalam 10 besar nasional badan publik desa yang lolos ke tahap akhir monev keterbukaan informasi publik. (sgt)
Discussion about this post