JURNALIS.co.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi merekomendasikan 2 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Melugai, Kecamatan Tayan Hilir untuk diberhentikan.
“Dua anggota KPPS terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara yakni menyebarkan C Pemberitahuan sekaligus membagi kartu nama atau bahan kampanye Paslon no urut 2, setelah kami mintai keterangan dan dengan bukti dukung yang ada,” kata Ketua Panwascam Tayan Hilir, Daniel Aristo, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ia menyebut, sudah menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian kepada PPK Tayan Hilir pada sore tadi.
“Sekitar pukul 16.35 kami sampaikan surat rekomendasi kepada PPK. Kami berharap untuk segera diganti KPPS tersebut,” tegas Daniel.
Ia pun meminta kepada jajarannya pada tingkat desa maupun tingkat TPS untuk mengawasi dengan melekat terhadap pendistribusian C pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Kita berharap juga KPPS bekerja sesuai prosedur dan junjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara,” pungkas Daniel. (jul).
Discussion about this post